April 07, 2017

Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz enggan memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Djan Faridz sebelumnya diduga melakukan politik uang (money politic) saa berkampanye untuk pasangan petahana Basuki T Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat. 

"Saya belum tentu akan datang memenuhi panggilan Bawaslu. Saya menolak jika disebut melakukan politik uang. Saya hanya membagikan uang kepada anak-anak kecil yang (tidak) punya hak pilih," sanggah Djan di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (5/4/2017).

Djan dilaporkan ke Bawaslu DKI Jakarta oleh Komunitas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), Jumat, 31 Maret 2017. 

Dia dilaporkan dengan dugaan melakukan politik uang ketika kampanye untuk Ahok-Djarot, di Kemayoran Gempol, Jakarta Pusat, 28 Maret 2017. Bawaslu akan memanggil Djan untuk meminta penjelasannya.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP Sudarto menegaskan, tindakan Djan Faridz memberikan uang kepada anak-anak di lokasi itu bukan untuk melakukan politik uang. 

"Enggak ada politik uang. Itu anak kecil-kecil karena dia berebut cium tangan dengan Pak Djan Faridz. Namanya pak Djan Faridz itu udah biasa nyantunin anak yatim," kata Sudarto saat dihubungi VIVA.co.id, Jakarta, Sabtu, 1 April 2017 malam.

Sudarto menjelaskan, kondisi itu bukan hal yang disengaja lantaran saat hendak pulang, sejumlah anak mendatangi Djan dan ingin bersalaman.

"Melihat situasi seperti itu beliau tabayyun. Jadi beliau mau pulang ada anak kecil nyamperin cium tangan. Namanya anak kecil kan enggak punya hak pilih. Dikasih uang bukan niat money politic. Tapi itu bentuk dari pada kasih sayang orang tua kepada anak-anak," dalihnya.

0 komentar:

Posting Komentar